TNews, BOLMONG – Dalam rangka membahas peluang kerjasama bidang penempatan dan pelindungan PMI, UPT BP2MI Manado menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kamis 10 Maret 2022.
Dikatakan Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag, dalam kunjungan DPRD Boltim itu pihaknya sangat memberikan apresiasi untuk membahas calon PMI.
Hendra juga menjelaskan perihal UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terutama pasal 41, tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
“Dalam pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dijelaskan dengan terperinci mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Di antaranya memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia. Untuk itu BP2MI selalu mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat UU ini agar putra daerah yang berminat untuk bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan dukungan sepenuhnya dari pemerintah daerah asalnya,” ungkap Makalalag.
Selain itu kata Hendra, sampai hari ini di Provinsi Sulawesi Utara sudah ada 10 pemerintah daerah kabupaten/kota yang menandatangani nota kesepahaman dengan BP2MI terkait penempatan dan pelindungan PMI.
“Saya sangat bersyukur di Sulut sudah ada 10 Kabupaten/Kota yang telah menandatangani MoU dengan BP2MI. Ini artinya ke 10 Pemda ini sudah menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017. Pihak kami juga sedang menjajaki kerjasama dengan Pemda Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo dan sudah ada kabar baik yang kami terima. Dukungan dari DPRD Boltim juga penting,” ujarnya.
Lanjut Hendra, saat ini peluang kerja ke luar negeri sedang terbuka lebar dan sebaiknya dimanfaatkan oleh putra daerah Boltim.
“Saat ini Jepang dan Jerman sedang banyak membutuhkan tenaga kerja khususnya di bidang kesehatan untuk ditempatkan sebagai tenaga perawat dan perawat lansia, karena di negara mereka sedang terjadi kekurangan tenaga kerja di bidang ini. Dan juga ada beberapa peluang kerja di negara-negara Asia, Eropa dan Timur Tengah yang bisa diduduki oleh warga Boltim. Untuk itu pelaksanaan amanat UU Nomor 18 tahun 2017 dapat membantu Pemda Kabupaten/Kota untuk mengurangi tingkat pengangguran di daerah masing-masing, juga meningkatkan taraf ekonomi warganya melalui remitansi yang dikirimkan oleh pekerja yang bekerja di luar negeri,” tutur Makalalag.
Sementara itu, Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar juga mengapresiasi atas sambutan dari UPT BP2MI Manado dan menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong Pemda Boltim untuk segera menandatangani perjanjian kerjasama dengan BP2MI.
“Melalui kesempatan ini saya ingin menyampaikan apresiasi saya kepada BP2MI karena sudah memperhatikan nasib pekerja asal Boltim dan juga ingin menyampaikan bahwa kami sangat berbangga dengan BP2MI karena saat ini pimpinan tertingginya merupakan salah satu putra terbaik BMR sehingga memudahkan kami untuk berkoordinasi terkait ketenagakerjaan ke luar negeri. Dan melalui kesempatan ini juga saya sampaikan bahwa kami mendukung penuh pelaksanaan amanat UU Nomor 18 tahun 2017 untuk diterapkan di Boltim. Jadi kami akan memberikan dorongan politis dan kebijakan politik anggaran kepada Pemda Boltim untuk mempercepat penandatanganan MoU dengan BP2MI,” kata Fuad.
(Imran Asiaw/*)