TNews, KULINER – Hukum halal dan haram dalam agama Islam terhadap makanan atau minuman sudah mutlak. Selain alkohol, ternyata ada daftar minuman lain yang haram dikonsumsi umat Muslim.
Tidak sekadar ibadah dan bersikap, Islam juga mengatur umatnya mengenai makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi dan tidak. Dikenal dengan hukum halal dan haram, ada beberapa jenis asupan yang tidak boleh dikonsumsi sama sekali oleh umat Muslim.
Beberapa konsumsi makanan dan minuman yang diharamkan dalam Islam ini bahkan telah terbukti dapat mengganggu kesehatan tubuh, baik akal maupun pikiran. Allah SWT hanya akan menghalalkan makanan dan minuman yang bermanfaat baik bagi tubuh dan kesehatan manusia.
Sejauh ini makanan haram menjadi yang paling banyak diketahui. Masih banyak yang belum menyadari bahwa ada beberapa minuman yang juga diharamkan oleh umat Muslim sehingga harus diwaspadai agar tidak dikonsumsi.
- Minuman yang berasal dari darah
Darah merupakan salah satu bagian tubuh hewan yang haram hukumnya untuk dikonsumsi, baik dari hewan yang dihalalkan sekalipun. Ada beberapa kepercayaan dan budaya yang meyakini bahwa darah bisa dicampurkan ke dalam minuman atau diminum sebagai obat dari suatu penyakit yang sulit diatasi. Nyatanya, minuman seperti ini telah diharamkan dalam Alquran.
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bakai, atau darah yang mengalir atau daging babi-karena sesungguhnya semua itu kotor-atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…” (QS. Al Anam ayat 145.)
- Minuman dalam bejana emas
Umat Islam dilarang keras untuk meminum minuman yang diletakkan atau disimpan dalam bejana emas. Hal ini lantaran meminum minuman menggunakan bejana emas dinilai berlebih-lebihan dan menyerupai perilaku orang kafir yang tidak disenangi Allah SWT.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits sahih:
“Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR. Bukhari)
- Minuman yang membahayakan diri
Sesuatu yang memberikan efek buruk dan membahayakan diri sangat dilarang untuk dikonsumsi oleh Allah SWT. Termasuk minuman yang membahayakan diri seperti dicampur dengan zat-zat yang tidak diketahui keamanannya juga sangat dilarang untuk dikonsumsi.
Terlebih jika minuman yang akan dikonsumsi dapat membahayakan nyawa dan secara sengaja dikonsumsi untuk menyakiti diri akan menjadi perilaku yang sangat dibenci Allah SWT. Sebagaimana yang diketahui, manusia yang baik ialah yang sebaik-baiknya menjaga kesehatan dan seluruh perilaku buruk terhadap diri sendiri dikutuk oleh Allah SWT.
- Minuman yang diambil dari orang lain
Mengambil milik orang lain tanpa izin atau mendapatkannya dengan cara yang tidak halal sama saja dengan mencuri. Harta dan rezeki yang berasal dari mencuri ini hukumnya haram untuk disentuh bahkan untuk dikonsumsi.
Walaupun berasal dari zat dan proses yang halal tetap saja proses mendapatkannya bukan dengan cara yang halal. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Alquran:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil,” (QS. An Nisa ayat 29)
- Minuman yang tercampur najis
Najis dalam Islam diartikan sebagai kotoran yang haram hukumnya untuk disentuh harus segera disucikan jika mengenai tubuh. Seluruh makanan maupun minuman yang tercampur oleh najis hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi.
Menjaga kebersihan makanan dan minuman sebelum dikonsumsi juga sangat disarankan oleh ajaran Islam dan harus senantiasa diterapkan oleh umat Muslim. Beberapa najis yang bisa membuat minuman menjadi haram misalnya darah, bangkai, atau najis dalam bentuk lainnya.
- Minuman dengan efek psikotropika
Minuman yang memiliki efek psikotropika diharamkan oleh Islam karena akan mengganggu kesehatan akal dan pikiran. Psikotropika yang ada dalam minuman ini bisa datang dari campuran obat bius maupun yang lainnya.
Selain itu, minuman yang mengandung efek psikotropika dapat menimbulkan efek kecanduan hingga menghilangkan kesadaran. Minuman yang memiliki efek psikotropika ini digolongkan sama dengan minuman keras atau khamr.
- Minuman yang dianggap memiliki kekuatan
Mempercayai adanya kekuatan selain Allah SWT hukumnya adalah musyrik dan tidak boleh dilakukan. Allah SWT sangat membenci perilaku syirik atau menyekutukan Allah SWT ini.
Pada beberapa kasus ada minuman yang telah diberi jampi-jampi dan dipercaya sebagai obat sehingga dianggap dapat menyembuhkan suatu penyakit. Mantra atau jampi-jampi yang diberikan oleh orang yang dianggap dukun atau orang pintar ini akan membuat sebuah minuman menjadi haram hukumnya untuk dikonsumsi walaupun minumannya terbuat dari bahan dan proses yang halal.
Sumber : detik.com