OD-SK Kirim Empat Wakil ke Pendidikan Lemhannas

0
131
OD-SK (foto google)

TNews, SULUT – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) lewat kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Steven Kandouw mengirimkan empat wakil mengikuti Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun 2022.

Ini merupakan sebuah prestasi karena menjadi yang terbanyak dari tahun sebelumnya.

Para pejabat pemerintah yang mendapat kesempatan tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulut, Evans Steven Liow, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Novly G Wowiling, Kepala Dinas Kehutanan Jemmy Ringkuangan dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala.

Ucapan selamat pun disampaikan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.

Olly-Steven berharap peserta dari Sulut bisa menempuh pendidikan dengan baik dan sukses hingga selesai.

Sebelumnya, Steven Liow mengucap syukur atas kesempatan berharga tersebut dan berterima kasih kepada Olly Dondokambey dan Gubernur Steven Kandouw atas kepercayaan yang diberikan.

“Puji Tuhan. Saya berterima kasih kepada pak gubernur dan wakil gubernur yang menugaskan menjadi siswa Lemhanas 2022,” kata Steven Liow.

Ia juga mengaku bersyukur karena mendapat dukungan penuh dari keluarga dan orang-orang terdekat.

“Mohon doanya agar semua tahapan lancar,” harapnya.

Empat orang pejabat Pemprov Sulut ini dijadwalkan mengikuti sekolah sistem off campus selama satu bulan, dengan metode e-learning dan teleconference.

Enam bulan berikutnya adalah on campus, lewat ceramah dan diskusi di Lemhannas RI.

Sekadar diketahui, syarat untuk menjad siswa Lemhanas RI terbilang ketat.

Dari unsur PNS, diwajibkan berpangkat Pembina Tingkat 1 dengan golongan ruang IV/b minimal dua tahun.

Selain itu, harus menduduki jabatan struktural/fungsional minimai eselon III, diutamakan eselon II pada level pimpinan di tingkat pusat atau pemerintah provinsi.

Selanjutnya, telah mengikuti pelatihan kepemimpinan atau fungsional sesuai jabatan atau lulus pendidikan Strata 3 dan diusulkan secara tertulis oleh menteri, pimpinan LPNK, atau kepala daerah.

 

Sumber : beritamanado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.