TNews, HUKRIM – Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M (62) warga Desa Kamangta Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, Selasa (22/03/2022) dini hari.
pelaku yang merupakan pensiunan salah satu perusahaan BUMN ini melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa B (14) berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di rumahnya, Perumahan Sawangan Asri Kabupaten Minahasa.
“Berawal dari laporan ibu korban yang mengungkapkan bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku,“ ujar Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi.
Saat kondisi rumah sedang sepi, korban yang saat kejadian itu ketiduran dikursi ruang tamu didatangi oleh pelaku. Tanpa basa basi pelaku langsung mencumbuli korban dan melucuti celananya.
“Kini pelaku telah diamankan dan dalam proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ tutup Sumardi.
Sumber : beritamanado