TNews, HUKRIM – Politikus senior Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Azis Samual saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan statusnya telah ditangkap.
“Saat ini masih di-BAP sebagai tersangka. Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Tubagus menjelaskan, Azis Samual memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara marathon dengan tetap memberikan waktu untuk ishoma.
Setelah pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik melakukan gelar perkara pada sore hari. Malam harinya, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami semua menetapkan selesainya kurang lebih jam 16.00 WIB. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan tadi malam hasil gelar perkara kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan,” jelas Tubagus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Azis Samual. Saat ini Azis Samual berstatus dalam penangkapan dan ditahan-tidaknya akan ditentukan usai pemeriksaan sebagai tersangka.
“Surat perintah penangkapan punya waktu 1×24 jam. Berarti kurang lebih jam 19.45 WIB atau jam 20.00 WIB lah kita masih punya waktu 1×24 jam dari sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” jelasnya.
Motif Azis Samual Masih Didalami
Sejauh ini polisi masih menggali motif Azis Samual di kasus ini. Pasalnya, Azis Samual tidak mengakui perbuatannya.
“Motif ini masih kita dalami. Masih kita dalami karena, sampai saat ini pun yang bersangkutan masih menolak, masih belum mengakui satu perbuatannya dan itu adalah hak tersangka,” ujar Tubagus.
Tubagus mengatakan pihaknya akan menggali soal motif Azis Samual ini dengan alat bukti lain yang dimiliki penyidik.
“Sedangkan motivasinya nanti, masih kita gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki oleh penyidik,” imbuhnya.
Tubagus mengatakan pihaknya memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Azis Samual di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini. Keterangan Azis Samual yang membantah keterlibatan itu tidak menjadi soal bagi penyidik.
“Sampai sejauh ini alasannya, sebenarnya tersangka haknya menyampaikan apa saja. Penyidik dalam hal ini, dalam proses penyidikan itu tidak mengejar pengakuan,” tuturnya.
Sumber : detik.com