TNews, NASIONAL – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) telah melanggar sejumlah aspek dalam penegakan hak asasi manusia. KontraS beranggapan proyek ini berpotensi memicu pelanggaran HAM lebih banyak ketika sudah benar-benar dimulai.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran HAM yang telah atau akan terjadi dari peristiwa pemindahan ini,” kata peneliti KontraS, Rozy Brilian dalam konferensi pers daring, Jumat, 4 Maret 2022.
Rozy mengatakan pelanggaran HAM yang telah terjadi adalah diabaikannya hak atas partisipasi publik. Dia mengatakan pelanggaran itu paling kentara saat pembahasan rancangan undang-undang ibu kota baru. Menurut dia, partisipasi publik sangat minim ketika pemerintah dan DPR membahas dan mengesahkan aturan itu hanya dalam tempo 43 hari.
“Publik tidak diajak bicara secara luas untuk membahas posibilitas terburuk dari pindahnya ibu kota negara,” ujar dia.
Padahal, kata dia, pemindahan IKN merupakan proyek besar. Proyek itu, kata dia, akan berdampak ke masyarakat luas, secara ekonomi, politik dan sosial. Rozy menilai masyarakat adat dan warga lokal juga tak didengar pendapatnya. Menurut dia, pertemuan dengan beberapa tokoh masyarakat di Kalimantan baru dilakukan setelah RUU IKN diketok.
Selain ruang partisipasi yang minim, dia mengatakan pemerintah juga seolah membatasi hak masyarakat terhadap informasi tentang rencana pembangunan IKN ini. Dia mencontohkan mengenai sumber anggaran pembangunan IKN yang masih simpang siur. Contoh lainnya, kata dia, adalah carut-marutnya komunikasi dan informasi publik yang dipertontonkan seorang menteri yang mengatakan tidak tahu adanya konsesi tambang di wilayah calon lokasi IKN dibangun.
Rozy mengatakan pembangunan IKN berpotensi merenggut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Menurut dia, saat ini masih banyak persoalan lingkungan akibat keberadaan tambang yang belum selesai di Kalimantan Timur. Dia khawatir pemindahan IKN akan mengancam keberadaan flora dan fauna di lokasi itu. Laju urbanisasi dan perkembangan IKN, kata dia, juga dikhawatirkan hanya memindahkan masalah lingkungan di Jakarta ke Penajam Paser.
“Belum lagi permasalahan bahan baku infrastruktur yang sampai saat ini belum dibicarakan,” ujar dia.
Rozy melanjutkan potensi pelanggaran HAM lainnya adalah terganggunya hak atas rasa aman. Menurut dia, salah satu hal yang tak mungkin luput dari adanya pembangunan skala besar adalah masalah pengamanan.
Dia mengatakan selama ini pemerintah cenderung menurunkan aparat keamanan TNI-Polri di proyek-proyek strategis nasional. Dia khawatir pola pendekatan keamanan akan kembali dilakukan di area IKN baru. “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi secara serius pembangunan IKN yang terburu-buru dan tidak terencana secara baik, serta nihil memperhatikan pemenuhan hak asasi manusia,” ujar dia.
Sumber : tempo.co