TNews, HUKRIM – Seorang ayah di Kabupaten Kaur, Bengkulu tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku dipergoki ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan saat kejadian istri pelaku sedang keluar rumah pada Rabu (16/3), pukul 14.00 WIB. Pelaku dengan leluasa mau menyetubuhi korban.
“Saat pelaku sedang berada di atas korban, tiba-tiba ibu korban datang dan menarik korban, sehingga korban selamat dari ayah tirinya,” kata Indro saat dikonfirmasi, Jumat (18/03/2022).
Indro menjelaskan, ibu korban melihat pelaku RE sedang menindih korban dalam posisi telentang dan keadaan baju singlet terbuka ke atas. Kemudian ibu korban memarahi pelaku dan membawa korban keluar rumah.
“Sempat dilakukan mediasi, namun gagal, akhirnya ibu korban melapor ke polisi, saat ini pelaku telah kita tangkap,” ungkap Indro.
Pelaku dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHPidana,
Sumber : detik.co