TNews, HUKRIM – Pria berinisial YK (42) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak kandung dan anak tiri. Pelaku kini digelandang ke Mapolsek Likupang.
“Pelaku sudah ada (diamankan di Polsek),” ujar Kapolsek Likupang Iptu Iwan Toani.
Kendati ditangkap, laporan polisi korban baru akan dibuat hari ini. Pasalnya, kepala desa (kades) setempat lebih dulu menangani kasus tersebut.
“Belum ada laporan polisi. Ini hari rencana mau bawa. Karena tersangka papa sendiri,” kata Iwan.
Sementara itu, Kades Palaes Grace Morong mengatakan pelaku sudah 2 tahun lalu melakukan pemerkosaan. Hanya saja kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan langsung.
“Yang dia lapor (pemerkosaan terjadi) sejak kelas 1 SMP, sekarang kelas 3 SMP,” jelasnya.
“Anak tiri sudah lama, sekitar lebih dulu dari anak sungguh (kandung). Kita nggak (tak) tahu (kapan detilnya anak tiri dicabuli),” ungkap dia.
Sumber : detik.com