TNews, HUKRIM – Kajari Manado Esther Sibuea SH MH melakukan Penghentian Penuntutan kepada salah seorang tersangka penganiayaan bernama BST alias Brian terhadap Meydi Maya Toporundeng, yang merupakan tantenya sendiri.
“Kemarin, Kamis (24/3/2022) kami mengunjungi Polsek Wanea dengan memberikan surat permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) usai disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana,“ ujar Kasi Pidum Kejari Manado Ryan Jerry Untu SH MH, Jumat (25/3/2022) siang.
mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Sorong Papua itu menuturkan kejadiannya pada Rabu (29/3/2021) lalu di rumah korban yang berada di Kelurahan Wanea, Lingkungan V, Kecamatan Wanea.
“Korban menegur pelaku karena sudah miras dan membuat onar. Usai ditegur, pelaku langsung menarik tangan korban hingga terjatuh dan langsung menginjaknya,” jelas Runtu.
Sekedar diketahui, BST kini bisa menghirup udara segar usai dilakukan proses mediasi antara korban dan tersangka setelah penyerahan Tahap II dari penyidik.
“1, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, 2, Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 3, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. 4, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. 5, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. 6, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. 7, Pertimbangan sosiologis. 8, Masyarakat merespon positif,“ tutup runtu.
Sumber : beritamanado