TNews, BOLTIM – Bupati kabupaten bolaang mongondow timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto (SSM) mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Hal tersebut tersebut tertuang dalam surat edaran bupati nomor: 10/BMT/58/IV/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dikatakan SSM, jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pegawai Negeri agar segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak yang berwenang.
“Jika ada yang kedapatan melanggar hal itu, segera laporkan ke https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198,”ungkap SSM.
“Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat Pos KPK serta Unit Pengendalian Gratifikasi di kantor Inspektorat boltim,”tutup SSM.
Yogi Mokoagow