TNews, HUKRIM – Tim Opsnal Polsek Malalayang mengamankan 2 perempuan, pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan bernama Pricilia Rambi (18), warga Minsel.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Kedua pelaku berinisial MP (18) warga Manado dan CT (17) warga Bitung,” ujar Jules Abast dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Kamis (31/3/2022) malam.
Kedua pelaku, kata Abast, diamankan pada hari Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, di kediamannya masing-masing.
“Perempuan MP diamankan di rumahnya, sedangkan CT diamankan di sebuah rumah kos, di daerah Malalayang,” kata Abast.
Dijelaskan, peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi Rabu (30/3/2022) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, di sebuah rumah kos di daerah Malalayang.
“Saat itu para pelaku mendekati korban dan langsung memukul dengan menggunakan kedua tangan yang mengenai kepala, wajah, dan seluruh badan korban sehingga korban mengalami luka lebam,” Abast.
Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Malalayang.
Kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Malalayang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : beritamanado