Kemenag Boltim Tetapkan Besaran Zakat FItrah

oleh -1 Dilihat
ILustrasi Zakat Fitrah

TNews, BOLTIM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Infaq di Boltim.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenag Boltim, Nomor 52 Tahun 2022 tentang penetapan Zakat Fitrah dalam bentuk beras dan uang serta Infaq tahun 1443 Hijriah.

Berikut ini besaran Zakat Fitrah dan Infaq di Boltim :

  1. Zakat Fitrah di bayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras atau jagung sebanyak satu sa’ (2,5 kilogram) per jiwa.
  2. Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang adalah sebagai berikut:
  • Beras kelas I (Superwin dan sejenisnya) 12.500 rupiah x 2,5 kg = 31.250 rupiah.
  • Beras kelas II (Pilihan/Serayu dan sejenisnya) 11.500 x 2,5 kg = 28.750 rupiah.
  • Beras kelas III ( Beras Pemerintah/Raskin) 10.000 x 2,5 kg = 25.000 rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.