TNews, NASIONAL – Sejumlah anggota Komisi II DPR kompak mencecar Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal seruan Jokowi tiga periode dalam acara Silatnas yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Selasa (29/3) lalu.
Hal itu disampaikan mereka dalam rapat Komisi II DPR dengan Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Mereka mempertanyakan manuver politik yang dilakukan aparat desa dalam acara tersebut. Menurut mereka, para aparat desa itu dilarang ikut politik praktis, apalagi mendukung Jokowi tiga periode karena bertentangan dengan konstitusi.
“UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” kata anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP, Junimart Girsang dalam rapat.
Junimart turut mempertanyakan kewenangan Kemendagri sebagai lembaga yang berwenang mengawasi ormas. Dia mengkritik Tito karena dinilai abai dalam mengawasi ormas sehingga bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Kritik Junimart terutama berkaitan dengan acara Silatnas yang digelar Apdesi.
“Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundang-undangan 17 tahun 2013. Padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri,” kata dia.
Kritik juga dilayangkan wakil fraksi PAN, Guspardi Gaus. Dia mempertanyakan kewenangan Kemendagri dalam kasus seruan Jokowi 3 periode di acara Silatnas Apdesi. Padahal, kata dia, pemerintah, DPR, dan KPU telah menyepakati jadwal Pemilu 2024.
Menurut Guspardi, meski pihak Istana telah memberikan klarifikasi soal kasus tersebut, klarifikasi dari Mendagri tetap diperlukan sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Ormas.
“Hari ini, Pak Menteri adalah orang yang punya kewenangan sebagai pembina sebagaimana dikatakan penanggung jawab terhadap pelaksanaan Silatnas itu adalah Kemendagri,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PKB, Luqman Hakim mempertanyakan kabar yang beredar bahwa surat keterangan terdaftar (SKT) Apdesi yang menggelar Silatnas baru keluar sehari sebelum acara dari Kemendagri.
Selain itu, Luqman juga mendesak Tito agar menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Sebab, katanya, hal itu bertentangan dengan UU.
“Satu itu menyalahi UU, kedua itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden 2 periode,” kata Luqman.
Sumber : cnnindonesia