Menjelang Lebaran, ASN Boltim Dilarang Terima Bingkisan

0
106
Ilustrasi

TNews, BOLTIM – Lebaran kali ini pejabat dan Aparatul Sipil Negara (ASN) yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dilarang menerima dan memberikan Parcel atau bingkisan.

Hal ini sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Berdasarkan Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK), sebagaimana diubah terkahir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam upaya melakukan pencegahan korupsi tersebut, Kata Kepala Inspektorat Boltim Mardiman Pasambuna, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari besar lainnya, maka KPK mengintruksikan hal-hal sebagai berikut :

Surat edaran KPK Larangan Parcel pada Pejabat dan ASN.

Lanjutnya, instruksi ini resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurati terkait larangan pembagian Parcel THR bagi pejabat dan ASN.

“Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, terkhusus ASN,” ujarnya. (Yogi Farlin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.