TNews, HUKRIM – Tujuh terdakwa korupsi ramai-ramai dilepaskan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam dugaan korupsi Rp 1,9 miliar. Ketujuh terdakwa adalah I Wayan Sukarta, I Wayan Suwirta, Ni Nyoman Wiastuti, Ni Luh Suryani, I Made Gunarta, Ni Nengah Sutami, dan Ni Luh Ade Budiyanti.
“Melepaskan Terdakwa II Wayan Sukarta, B.A.,Terdakwa III Wayan Suwita,Terdakwa III Ni Nyoman Wiastuti alias Jro Wiastuti,dan Terdakwa IV Ni Luh Suryani dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” demikian bunyi putusan PN Denpasar yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Rabu (13/4/2022).
Vonis lepas juga diberikan kepada I Made Gunarta, Ni Nengah Sutami, dan Ni Luh Ade Budiyanti dalam berkas terpisah. Duduk sebagai ketua majelis Heriyanti dengan anggota Nelson dan Soebekti.
“Memulihkan Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” ucapnya.
Sebelumnya, para terdakwa masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai para terdakwa selaku tim verifikasi diangkat berdasar SK Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang tanggal 29 Februari 2016. Para terdakwa mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp500 ribu yang bersumber dari dana APBN.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa tidak memeriksa kelengkapan dokumen usulan pinjaman. Para terdakwa juga tidak melakukan observasi kesesuaian proposal yang diajukan masing-masing kelompok SPP dengan fakta di lapangan.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar. Menanggapi vonis hakim, jaksa meminta waktu seminggu untuk berpikir mengajukan banding atau tidak.
Sumber : detik.com