TNews, KOTAMOBAGU – Sidang perkara hilangnya jaminan SK PNS milik Rostin Mamonto warga Kotamobagu selaku penggugat melawan BRI Kotamobagu selaku tergugat, telah memasuki tahap akhir di tingkat Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Hal itu disusul digelarnya agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara, Selasa (26/4/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Junita Beatrix Ma’I, SH MH, Hakim anggota Nike Rumondang Malau, SH dan Tommy Marly Mandagi, SH, digelar secara online melalui situs e-Court Mahkamah Agung RI. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
“Iya benar, sesuai jadwal sidang pembacaan putusan telah digelar hari ini. Putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan pihak tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi senilai duapuluh lima juta rupiah,” ujar Eldy Satria Noerdin SH, salah satu kuasa hukum Penggugat saat diwawancarai media ini, sore tadi.
Saat di tanya soal apakah putusan itu telah sesuai harapan Penggugat, Eldy mengatakan, pihaknya masih akan membahasanya lebih lanjut setelah menerima salinan resmi.
“Tentang amar putusan telah kami beritahukan kepada klien kami ibu Rostin Mamonto via telepon, namun terhadap hasil putusan khususnya nilai ganti rugi, masih akan dipelajari guna menentukan apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum,”terangnya.
Lanjut Eldy, putusan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Namun demikian menurutnya putusan tersebut seharusnya dapat dijadikan pembelajaran bagi setiap lembaga perbankan agar teguh menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Apalagi berkaitan dengan dokumen milik nasabah, harus dijaga. Sebagaimana dalam kasus ini yang jadi soal adalah dokumen-dokumen kepegawaian, yang sesungguhnya bagi klien kami seorang PNS, dokumen itu sangat berarti secara historis dan tidak dapat dinilai berapapun harganya,“ungkapnya.
Diketahui, perkara ini bergulir lantaran Rostin Mamonto selaku nasabah kredit pihak BRI sebelumnya telah melunasi pinjaman kredit sejak tahun 2018, namun dokumen kepegawaian yang dijadikan jaminan kredit tak kunjung diserahkan. Pihak BRI beralasan dokumen nasabah tersebut masih dicari.
Selama kurun waktu lebih 3 tahun Rostin berkali-kali mengunjungi BRI dan meminta dokumen kepegawaian miliknya namun tak membuahkan hasil. Merasa lelah bolak-balik tanpa kepastian, akhirnya Rostin melalui kuasa hukumnya yaitu Eldy Satria Noerdin SH, Jemmy Gerardus Mokoagow SH, Amir Minabari SH MH dan Arifin Andiwewang SH, akhirnya mengajukan gugatan terhadap pihak BRI ke pengadilan.
(Konni/TNews)