TNews, HUKRIM – Belum lama ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil mengungkap kasus Kejahatan Penyalahgunaan Obat Terlarang.
Sebanyak 13 Pelaku yang di antaranya terjerat kasus sabu-sabu, psikotropika, serta obat keras lainnya bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Mari bersama kita menjaga kesucian dibulan Ramadhan ini, mohon kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan jika mendapatkan informasi adanya peredaran barang haram lainnya,“ ujar Dirnarkoba Polda Sulut, Kombespol Budi Samekto.
Dirinya memastikan akan langsung menindak jika adanya laporan terkait penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin, khususnya menjual obat-obatan terlarang.
Hal ini dikatakannya terkait kabar masih maraknya pelanggaran tersebut, khususnya berkaitan dengan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Polsek Malalayang, tepatnya di sekitar lapangan Bantik.
Sebuah warung yang mulai beroperasi pada sore hari hingga dini hari diduga menjajakan minuman keras, serta obat-obatan terlarang, namun hingga saat ini warung tersebut masih belum tersentuh.
“Nanti kami lidik dulu, untuk selanjutnya diserahkan kepada wilayah masing-masing, jika tidak ada pergerakan akan langsung kami tindak,“ katanya.
Sumber : beritamanado