TNews, NASIONAL – Usai Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surta Wijaya menggelar silaturahmi nasional (silatnas) yang berujung ramainya ‘Jokowi 3 periode’, muncul Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid. Namun, dua Apdesi ini berbeda.
Perbedaan Apdesi pimpinan Surta Wijaya dengan Arifin Abdul Majid dijelaskan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan ada perbedaan redaksional antara nama Apdesi Surta dengan Arifin. Akta pendiriannya pun berbeda.
“Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. 1. Perkumpulan APDesi (Assosiasi…) 2. DPP Apdesi (Asosiasi.. huruf s nya cuma satu),” kata Bahtiar saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Berikut perbedaan dua Apdesi berdasarkan penjelasan Bahtiar:
- Nama
Apdesi Surta Wijaya
– Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
Apdesi Arifin Abdul Majid
– Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
- Akta Pendirian
Apdesi Surta Wijaya
– Akta pendirian yang ditertibkan oleh Notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan nomor akta 3, tertanggal 17 Mei 2005
Apdesi Arifin Abdul Majid
– Akta pendirian yang ditertibkan oleh notaris Fitrilia Novia Djamily dengan nomor akta 12, tertanggal 31 Agustus 2021
Menurut Bahtiar, Apdesi pimpinan Surta Wijaya tak berbadan hukum. Apdesi Surta berstatus sebagai organisasi masyarakat (ormas).
“Ya satu badan hukum perkumpulan dan ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri. Sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013,” ucap Bahtiar.
Namun Bahtiar tak mau ikut campur soal Apdesi pimpinan Surta Wijaya mendukung wacana Jokowi 3 periode. Dia mengaku hanya berkaitan dengan administrasinya saja.
Seperti diketahui, Apdesi pimpinan Surta Wijaya juga beranggota para kepala desa yang masih aktif. Yang mana dalam aturannya kepala desa tak boleh masuk ranah politik praktis.
“Kami hanya aspek administrasi pendaftarannya saja ya. Administrasi pencatatan organisasinya saja kepada administrasi negara untuk ormas tak berbadan hukum sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Hal lainnya, termasuk aktivitasnya di ruang publik, bukan kewenangan kami,” papar Bahtiar.
Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid sebetulnya heran dengan pemerintah karena mengizinkan penggunaan nama Apdesi oleh pihak yang tak berhak.
Apdesi Arifin Abdul Majid mengecam nama organisasi yang dipimpinnya digunakan oleh orang-orang tertentu. Terlebih, digunakan untuk menggiring opini seolah seluruh kepala desa mendukung wacana Jokowi 3 periode.
“Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat Apdesi, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden,” demikian keterangan tertulis dari Apdesi kubu Umum Arifin Abdul Majid yang dikutip, Kamis (31/3).
Selain itu, Arifin mempertanyakan pemerintah yang masih memperbolehkan nama Apdesi digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Arifin juga mendorong polisi mengungkap aktor di balik penggiringan dukungan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Meminta kepada Kepolisian RI mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden serta telah mencemarkan kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden 3 periode dari seluruh anggota Apdesi,” papar Arifin.
Bantahan Apdesi Surta Wijaya
Apdesi pimpinan Surta Wijaya membantah mencatut nama Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid. Surta mengaku bersahabat dengan Arifin Abdul Majid.
“Saya tidak mengatasnamakan organisasi yang diketuai sahabat saya Arifin,” kata Surta Wijaya saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Surta menjelaskan Apdesi yang dipimpinnya resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan memiliki mekanisme seperti organisasi pada umumnya. Dia mengaku tak ingin berpolemik dengan Apdesi pimpinan Arifin.
“Saya sebagai Ketua Umum Apdesi hanya menjalankan organisasi yang pada Apdesi kami yang terdaftar di Kesbangpol (Kemendagri) dan terpilih, berdasarkan peraturan organisasi ada munas, pelantikan, rakernas. Tahapan ini sudah semua dijalankan oleh Apdesi yang saya ketuai. Saya tidak mau berpolemik dengan sahabat saya Ipin itu,” papar Surta.
“Dan saya yakin Kang Ipin sahabat saya itu baik, dan sudah jelas dijelaskan oleh Mendagri,” imbuhnya.
Sumber : detik.com