TNews, HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba Polresta manado kembali mengamankan 46 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl dari tangan pelaku berinisial A (22), Sabtu (9/4/2022) siang.
pelaku merupakan warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil Kota Manado,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi.
Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Shera Umboh)