TNews, KOTAMOBAGU – Satuan Narkoba Polres Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara berhasil menggagalkanm peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin jenis aprasolam, merlopam, mersi dan lorazepam.
Seduikitnya empat orang yang diduga pemakai sekaligus pengedar obat obatan ilegal tersebut turut diamankan polisi.
Keempat orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar obat keras tanpa izin ini, langsung diamankan kepolisian Polres Kotamobagu di ruang tahanan Polres Kotamobagu.
Dalam pres conference di aula Mapolres Kotamobagu Sabtu 16 April 2022, yang digelar oleh sat narkoba Polres Kotamobagu menghadirkan ke empat.
“Mereka masing- masing VRS alias Vikco warga Kotamobagu, JFK alias Jack warga desa Kokapoi kabupaten Boltim, YFP alias Yosep warga kotamobagu dan SA alias Sonny warga lolayan kabupaten Bolmong,” ungkap Kompol Suyono Sutadji_kasat narkoba polres kotamobagu.
Dia menjelaskan, keempat orang ini ditangkap di lokasi berberbeda. “Mereka tertangkap tanggan sedang mengedarkan obat keras dan sangat meresahkan warga apalagi di bulan suci Ramadan,” ujarnya.
Diketahui, obat obatan tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah kota Kotamobagu dengan harga 350 ribu rupiah per strip atau 10 butir.
Selain menangkap keempat orang yang diduga sebagai pelaku, polisi juga berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang berbagai jenis, uang tunai 880 ribu rupiah hasil penjualan obat obatan, serta HP yang di gunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 62 undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (Konni/TNews)