TNews, DPRD KK – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota kotamobagu menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi perda. Rabu 20 April 2022.
Penetapan empat ranperda tersebut dilakukan di aula kantor DPRD Kotamobagu dalam agenda rapat paripurna.
Diketahui, empat perda yang ditetapkan yakni Perda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi, dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Menurut ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag mengatakan, selain penetapan Perda, DPRD juga melakukan pembicaraan tingkat I penyampaian Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun anggaran 2021.
“Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, dan Nasdem, menyetujui penetapan keempat Ranperda menjadi Perda jadi semua fraksi telah menerima ranperda tersebut untuk diperdakan, ” Ungkap Meiddy.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan memberikan ucapan terima kasih atas penetapan keempat Perda tersebut.
“Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui empat Ranperda,” kata Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan. (Yogi Mokoagow)