Yulian Fansisko Pangau Akui Status FB-nya Kuntua Minaesa Larang Beribadah Tidak Benar

0
349

Yulian : Status Facebook Yang Berisi Pelarangan Rumah Ibadah Oleh Hukum Tua Minaesa Tidak Benar dan Saya Salah Informasi

“Ini merupakan pembelajaran untuk kita bersama dan sebagai pemerintah sekali lagi tidak melarang bahkan mendukung pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan aturan pemerintah sehingga toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terjalin erat di Minaesa dapat terpelihara dengan baik,” kata Saprin Fanah

TNews, Minut – Status Media Sosial Facebook akun Yulian Fransisko Pangau pada Rabu 27 April 2022 yang menyebutkan hukum tua Desa Minaesa (Talawaan Bajo) melarang warganya masuk Gereja, sejatinya adalah tidak benar dan yang bersangkutan salah menerima informasi.
Sebaran status medsos Yulian yang kemudian viral di beberapa grup facebook ditandai dengan beragamnya pernyataan berisi tanggapan Netizen ini, sontak mengejutkan Saprin Fanah Hukum Tua Minaesa, yang merasa tidak pernah melakukan pelarangan beribadah seperti yang dituduhkan oleh akun Yulian Fransisko Pangau.


“Kami sebagai pemerintah tidak pernah sekalipun melarang setiap agama untuk beribadah, namun harus melakan ibadah sesuai dengan ketentuan. Di Minaesa tidak ada pelarangan beribadah apalagi untuk umat Kristen dalam berGereja sebab juga belum ada gereja disini. Ketika juga ada yang ingin mendirikan gereja, sudah tentu harus sesuai dengan ketentuan dan pemerintah tidak melarang,” kata Hukum Tua.


Untunglah gerak cepat Pemerintah kecamatan Wori, Camat Endru Palandung, Kapolsek Ipda Nikky Winerungan serta Hukum Tua Minaesa Saprin Fanah dan perangkat desa, Kamis (28/04/2022) langsung melakukan klarifikasi kepada Yulian Fransisko Ngantung yang berdomisili di Jaga 9. Hasil klarifikasi kemudian tertuang dalam pernyataan Pangau yang berisi bahwa status Medsos tersebut tidak benar dan dirinya salah menerima informasi.


“Saya menyampaikan status FB adalah tidak benar dan saya salah menerima infomasi. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara dan kepada Hukum Tua Minaesa khususnya,” kata Yulian kepada TNews.
Pernyataan permintaan maaf Yulian kemudian dibacakan yang bersangkutan di lokasi tempat tinggal dan di Polsek Wori.
Pernyataan ini kemudian ditanggapi dengan rendah hati Hukum Tua Minaesa Saprin Fanah yang tidak akan memperpanjang persoalan dengan Yulian dan memaafkan warganya tersebut.
“Ini merupakan pembelajaran untuk kita bersama dan sebagai pemerintah sekali lagi tidak melarang bahkan mendukung pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan aturan pemerintah sehingga toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terjalin erat di Minaesa dapat terpelihara dengan baik,” kata Saprin Fanah didampingi Sekretaris desa Mus Paputungan.

Sementara itu camat Wori Endru Palandung mengatakan walaupun sangat menyesali kejadian ini namun dirinya sangat menghargai kebeaaran hati hukum tua Minaesa yang tetap memaafkan warganya. “Saya mengajak warga di kecamatan Wori untuk bijak berMedia Sosial sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan aktivitas kita di dunia Maya. Atas nama pemerintah kecamatan dan keluarga saya juga mengucapkan selamat menyambut Idul Fitri bagi umat Muslim, marilah kita menjaga silaturahmi dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama,” tutup Palandung. (Meiyer Tanod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.