TNews, PENDIDIKAN – Istilah muzakki dan mustahik memiliki keterkaitan yang sangat besar dalam pelaksanaan zakat fitrah di bulan suci Ramadan. Dalam buku “Aqidah dan Syariah Islam (Sebuah Bunga Rampai)” karya M. Adiguna Bimasakti, muzakki memiliki pengertian seseorang yang wajib membayar zakat.
Sedangkan mustahik artinya penerima zakat. Adapun mereka yang berhak menerima zakat telah diatur dalam Al-Qur’an surah QS At-Taubah ayat 90 yang berbunyi:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Zakat sendiri hukumnya wajib dalam Islam. Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Mereka yang disebut wajib membayar zakat atau muzakki memiliki syarat tersendiri. Melansir dari buku “Ekonomi Islam” oleh Akramunnas, S.E. dan M.M, Syarifuddin, S.E.I., M.E., berikut merupakan syarat syarat muzakki:
- Merdeka
Maksudnya, zakat tidak diwajibkan bagi hamba sahaya atau budak karena mereka tidak mempunyai hak milik. Muzakki diharuskan merdeka.
- Islam
Seperti yang kita ketahui, zakat sendiri merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi setiap umat muslim. Zakat disebut sebagai pilar agama Islam, dengan begitu zakat tidak diwajibkan atas orang non-muslim ataupun kafir karena zakat merupakan ibadah yang suci.
- Balig dan berakal
Seorang muzakki harus balig dan berakal. Sebagaimana pendapat ulama mazhab Hanafi, orang yang wajib membayar zakat adalah orang yang sudah dewasa dan berakal.
Maka dari itu, harta anak kecil dan orang dalam gangguan jiwa tidak wajib mengeluarkan zakat.
Selain ketiga syarat tersebut, ulama fiqih juga menjelaskan syarat lain dalam pelaksanaan zakat, antara lain yaitu:
- Niat
Zakat adalah ibadah madhah atau jenis ibadah dimana penetapannya berasal dari dalil syariat. Tujuan dari zakat sendiri yaitu mencapai pahal dan keridaan Allah SWT yang sama nilainya dengan ibadah ibadah lain.
- Hak milik
Artinya, apabila seorang muzakki hendak berzakat pastikan bahwa hartanya memang hak milik. Harta yang diberikan kepada mustahik harus bersifat pemilikan.
Lebih lanjut terkait syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya oleh muzakki diantaranya adalah:
- Milik penuh, jadi harta yang wajib dizakatkan oleh seorang muzakki harus milik sendiri.
- Cukup senisab. Nisab sendiri artinya batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan ketentuan
- Melebihi kebutuhan pokok. Mereka yang tergolong sebagai muzakki berarti hartanya sudah melebihi kebutuhan pokok minimal, ketentuan ini dijelaskan dalam firman Allah pada QS Al Baqarah ayat 219 yang artinya:
“Dan mereka bertanya engkau Muhammad apayang dizakatkan, katakanlah yang lebih darikeperluan.”
- Bebas dari hutang, syarat yang satu ini dimaksudkan dengan melunasi utang jumlah harta tidak akan mengurangi nisab yang ditentukan.
- Haul atau melewati satu tahun. Harta yang wajib dizakatkan merupakan harta yang kepemilikannya sudah mencapai setahun.
- Harta itu berkembang. Artinya, kekayaan dengan sengata atau mempunyai potensi untuk berkembang. Pengertian berkembang sendiri dimaksudkan menghasilkan keuntungan atau pemasukan.
Itulah pengertian muzakki dan mustahik, lengkap dengan syarat seorang muzakki beserta harta yang harus dizakatkan. Semoga bermanfaat bagi detikers yang hendak menunaikan ibadah wajib zakat.
Sumber : detikEdu.com