TNews, NASIONAL – Sebanyak lima penjabat atau Pj gubernur pilihan Mendagri Tito Karnavian dan Presiden Jokowi akan dilantik menggantikan pejabat gubernur definitif yang habis masa jabatannya memimpin pemerintahan di lima provinsi.
Lima Pj gubernur itu akan dilantik oleh Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5) pagi ini.
Pj gubernur dilantik lantaran gubernur definitif di lima wilayah itu akan berakhir masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022 ini. Penunjukan penjabat gubernur di lima daerah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.
Terdapat lima provinsi yang akan dipimpin oleh lima Pj gubernur pilihan Tito, yakni provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw akan menjadi penjabat gubernur Papua Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung.
Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga telah membenarkan daftar Pj gubernur yang akan dilantik hari ini. Kastorius mengatakan pelantikan akan digelar sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Kemendagri Jakarta.
“Di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik 5 PJ Gubernur,” kata Kasto.
Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan penjabat pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022.
Jokowi mengatakan pada tahun ini terdapat 101 pengganti kepala daerah yang mesti disiapkan dengan rincian 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Tito sendiri menyatakan Presiden Jokowi yang menunjuk Pj gubernur pada 2022 dan 2023.
Tito menjelaskan mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah untuk level provinsi berada di bawah kewenangan Kemendagri. Lantas Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut untuk kemudian dipilih oleh Jokowi selaku presiden.
Sementara untuk level kabupaten/kota, lanjut Tito, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj kepala daerah kepada Kemendagri.
“Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden,” kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).
Tito menyebut kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai para birokrat yang nantinya akan diangkat.
“Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada Presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan. Karena masa jabatan yang panjang,” lanjut Tito soal daftar Pj gubernur.
Sumber : cnnindonesia