Astaga! Nyaris Terjadi Transaksi Narkoba di Lapas Kelas IIB Bitung

0
159
Ilustrasi Transaksi Narkoba

TNews, HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menggelar press release penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu oleh pelaku berinisial D, Senin (30/5/2022) dihalaman Mapolresta Manado

“Penangkapan berdasarkan laporan polisi LPA/1090/X/2022/SPKT tanggal 26 Mei tahun 2022. Waktu dan kejadian terjadi pada Rabu (25 /5/2022) Siang bertempat di wilayah Kecamatan Wenang Kota Manado. Sebanyak satu paket besar plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 70,82 Gr, dan satu paket bening dengan bersih 4,59 Gr,“ kata Kapolresta Kombespol Julianto Sirait didampingi Kasi Humas Iptu Sumardi.

Informasi yang dirangkum, barang haram tersebut dipesan oleh narapidana berinisial M alias E yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kota Bitung melalui salah satu kargo kemudian masuk melalui jalur penerbangan udara Sam Ratulangi Manado.

“Pelaku sebagai perantara. Awalnya Pemilik yang merupakan narapidana kasus yang sama berinisial E itu memesan sepatu jenis nike dan kemudian diantarkan melalui salah satu aplikasi online lalu dijemput oleh pelaku D. Setelah kami geledah ditemukan narkotika jenis shabu yang diselipkan dalam sepatu yang terbungkus rapi dalam dus,” jelas Kasatnarkoba, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso

Diketahui, Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan 5 tahun penjara.

 

Reporter  : Shera

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.