Jadi Narasumber di Dialog Publik, Mucksin Brekat Singgung Soal Proyek Hampir Putus Kontrak

0
61
Foto Mucksin Brekat saat menjadi narasumber pada dialog Pro Aspirasi

TNews, KOTA GORONTALO – Mucksin Brekat Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo menjadi salah satu narasumber pada dialog publik pro aspirasi yang dilaksanakan oleh RRI Gorontalo pada Selasa(17/05/2022)

Selain Ketua Komisi B, Dialog tersebut juga turut mengundang beberapa narasumber lainnya seperti Kadis PUPR Kota Gorontalo dan Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo.

Dalam acara tersebut Mucksin menyampaikan kekhawatiran dari berbagai macam unsur terhadap beberapa proyek di Kota Gorontalo yang terancam akan putus kontrak jika tidak dikelola dengan baik

“Tadi kita telah membahas proyek-proyek yang di danai oleh dana PEN yang dimana ada kekhawatiran dari berbagai macam unsur bahwa bisa terjadi atau terancam putus kontrak karena memang secara perhitungan atau administrasi di lapangan masih banyak kegiatan yang di danai oleh dana PEN tersebut yang progresnya belum sesuai dengan dana yang diterima oleh pihak ketiga” Ucap Mucksin

Ketua Komisi B Dekot Gorontalo tersebut juga menyampaikan bahwa adapun beberapa kegiatan ataupun proyek di Kota Gorontalo yang dikhawatirkan terancam  putus kontrak yakni terletak di Jalan ex Nani Wartabone dengan jumlah anggaran kurang lebih 19 miliar dan proyek kanopi di pusat perdagangan dengan jumlah anggaran mencapai kurang lebih 29 miliar

Selain itu Mucksin menegaskan bahwa meskipun ada beberapa kendala yang terjadi tetapi putus kontrak bukanlah menjadi solusi utama untuk mengatasi kegagalan proyek tersebut tetapi itu adalah langkah paling ujung ketika sampai dengan batas akhir waktu yang disarankan termasuk perpanjangan waktu selama 50 hari belum tercapai apa yang dipersyaratkan dalam  kontrak.

“Putus kontrak bukanlah solusi terhadap kegagalan proyek tersebut tetap ini menjadi langkah paling akhir ketika sampai dengan bagas waktu yang dipersyaratkan dalam kontrak termasuk perpanjangan lima puluh hari yang kemudian itu masih ada konsekuensi dendanya tetapi sampai dengan perpanjangan tersebut tidak selesai volime-volume yang tercantum dalam kontrak maka mau tidak mau pihak pengguna anggaran mengambil tindakan melakukan pemutusan kontrak,” Tegasnya.

Meskipun demikian beliau tetap masih sangat optimis bahwa tidak akan terjadi putus kontrak pada beberapa proyek yang ada di Kota Gorontalo selagi kita terus melakukan langkah-langkah koordinatif dan membangun interaksi dengan pemerintah.

Reporter : Alwi Kakoe

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.