TNews, BOLMONG – Ketua BPD Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Suhartono Kolopita menyebut soal jalan yang dilewati PT. BDL bukan jalan milik pribadi.
Hal itu diungkapkan Suhartono guna menanggapi isu yang beredar di Media Sosial (Medsos) terkait adanya penghadangan oleh warga agar PT. BDL tidak melewati jalan perkebunan milik warga.
Menurut Suhartono, ruas jalan yang dilewati PT. BDL yang beroperasi di bidang pertambangan emas tersebut murni jalan perkebunan, dan bukan jalan milik pribadi.
“Iya, Itu adalah jalan perkebunan dan bukan milik pribadi dari satu atau dua orang warga saja,” tegas Suhartono, Kamis 5 Mei 2022 lewat sambungan telepon.
Selain itu, Suhartono mengungkapkan kalau tanah perkebunan milik warga, berada di sisi kanan dan kiri jalan perkebunan tersebut.
“Untuk lahan perkebunan milik warga itu ada di sisi kiri dan kanan jalan tersebut. Jadi tidak benar kalau ruas jalan yang dilewati PT. BDL adalah lahan milik warga,” tuturnya.
Suhartono menjelaskan, status ruas jalan tersebut juga telah menjadi jalan perkebunan sejak tahun 1980.
“Tanah di tepi atau sisi kiri dan kanan jalan itu memang milik warga, tapi status ruas jalan itu adalah jalan perkebunan sudah sejak tahun 80 an,” ucap Kolopita.
Untuk itu, Suhartono mengimbau agar warga tidak terpancing dengan isu-isu hoax yang saat ini tengah beredar lewat media sosial.
“Kami imbau ke masyarakat bahwa riak riak yang muncul ini sebenarnya tidak jadi persoalan. Masyarakat harus tetap tenang tidak terpancing dengan isu isu hoax yang beredar,” harap dia.
Sementara itu, Sangadi Mopait Suryadi Datundugon mengatakan, kalau peningkatan jalan perkebunan tersebut telah dilakukan menggunakan program pemerintah.
“Sebelumnya sudah ada beberapa program pemerintah untuk peningkatan jalan itu, mulai dari PPIP, Dana Desa, dan PNPM. Selain itu juga sudah sempat ada pengerasan jalan yang dilakukan pribadi oleh Ko Atjen,” pungkas Suryadi.
Imran Asiaw