Kemenkumham Nyatakan Pemegang Hak Cipta Ruang Sepakat adalah Pemkot Bitung

0
58
Albert Sergius Pelenkahu (foto: google)

TNews, SULUT – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan program Ruang Sepakat adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Ciptaan dengan nomor pencatatan EC00202231341 oleh Kemenkumham yang menyatakan pemegang hak cipta Ruang Sepakat adalah Pemkot Bitung.

Sertifikat Hak Cipta itu ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.

Ditetapkannya Ruang Sepakat sebagai milik Pemkot Bitung dibenarkan Juru Bicara Pemkot Bitung, Albert Sergius Pelenkahu.

Albert menyatakan, tidak hanya sebagai pemilik, dalam Kemenkumham juga menyatakan Ruang Sepakat adalah Karya Siar milik Pemkot Bitung.

“Hak cipta itu diterbitkan tanggal 3 Mei 2022 sehingga hanya Pemkot Bitung yang bisa menggunakan nama dan kegiatan Ruang Sepakat di Indonesia,” kata Albert, Selasa (31/5/2022).

Albert juga menyatakan, mendaftarkan Ruang Sepakat sebagai milik Pemkot adalah upaya perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Kedepannya apa yang menjadi karya masyarakat Kota Bitung diarahkan untuk didaftarkan ke Kemenkumham sesuai keinginan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar,” katanya.

Sementara itu, Ruang Sepakat sendiri adalah salah satu program yang diluncurkan Maurits-Hengky semenjak dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung.

Program itu adalah wadah Maurits-Hengky berinteraksi dengan semua lapisan masyarakat secara virtual setiap awal bulan dan itu masih terus berjalan hingga kini.

 

 

Reporter : Shera

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.