TNews, KOTA GORONTALO – lima Bulan berlalu, Laporan dugaan Kasus pencabulan di Polres Limboto belum ada titik terang.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum yang ada di Kota Gorontalo Irlan Puluhulawa, SH.,M.H mengatakan, dalam kasus tersebut ,pihak korban selaku pencari keadilan memiliki hak yang dijamin untuk mendapatkan kepastian Hukum soal proses penyelesaian perkara.
“Pihak korban dalam perkara dugaan pencabulan di Luwoo seharusnya mendapatkan Kepastian Hukum”tegas Irwan pada media Totabuannews Jumat 20 Mei 2022
Artinya kepolisian yang sedang menangani perkara dugaan pecabulan yang terjadi di desa luwoo turut menjamin hak korban dimaksud.
Selain itu menurut Irwan Jika dalam proses penyelesaian perkara ini terhambat, hanya disebabkan menunggu hasil Pisikologi dari tim ahli yang saat ini melakukan Study S3-nya,seharusnya pihak kepolisian mengambil Langkah-langkah Kongkrit sebagai Alternatif terbaik dalam proses penegakan Hukum.
“Maksudnya Jika perkara ini terhambat hanya di disebakan ketidak siapan dari waktu Tim Ahli pisikologi, seharusnya demi kepentingan hukum Oknum penyidik mengambil Alternatif lain ” Ujar Irwan
Disisi lain juga Irwan menambahkan, Seluruh masyarakat termasuk korban sebaiknya juga dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,karena setiap perkara memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda dalam hal pengumpulan bukti untuk membuat terang terkait terjadinya suatu peristiwa
Sementara dalam perkara ini , berdasarkan keterangan Kanit PPA polres Limboto.dari pemeriksaan keterangan saksi,dan hasil Visum dokter Korban inisial (RA),oknum penyidik Polres Limboto belum bisa menyimpulkan kasus tersebut.
“Kami menunggu hasil Asesment Pisikolgi dari Ahli Pisikologi,saat ini ahli sedang Study S3,dan kami belum bisah pastikan kapan Kesiapannya,namun kami sudah datangi dinas terkait agar bisah memfasilitasi tim Ahli” ungkap Kanit PPA Polres Limboto pada media Totabuannews belum lama ini.
Diketahui orang tua korban melaporkan kasus dugaan pencabulan Terhadap anaknya inisial (RA) pada tanggal 7 Januari 2022
Sayang! keluarga Korban selama ini hanya menerima 3 kali surat tentang, Perihal: pemberitahuan perkembangan hasil penilitian laporan.
Yakni pada tanggal 17 Januari 2022 dengan Nomor:B/22/I/Res.1.24./2022/Reskrim.
Selanjutnya surat tertanggal 15 Februari 2022 Nomor:B/87/II/Res.1.24./2022/Reskrim Dan surat tertanggal 10 Mei 2022 Nomor:B/87/V/Res.1.24./2022/ Reskrim
Diketahui,bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan.
Penyidik juga wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.
Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya.
Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka pelapor dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut.
Dan jika atasan Penyidik juga tidak mengindahkan laporan pelapor ,maka pelapor wajib melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.
Reporter : Jefri Yanto Dako