TNews, GORONTALO – Lima bulan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Luwoo Gorontalo masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan hasil visum dokter terhadap korban inisial (RA) itu, oknum penyidik Polres Limboto belum bisa menyimpulkan kasus dugaan pencabulan anak tersebut.
“Kami masih menunggu hasil assesment dari tim ahli psikologi dari Universitas Muhamadiyah Gorontalo (UMG) ,” Ungkap Kanit PPA Polres Limboto, Sumarlin Dale saat ditemui awak media ini diruang kerjanya, Selasa 17 Mei 2022.
Lanjut Sumarlin menuturkan bahwa hasil visum korban (RA) belum bisa dijadikan dasar alat bukti.
Sehingga kami masih menunggu hasil asesment dari tim ahli psikologi untuk memperoleh data kasus dugaan pencabulan tersebut ,”sambung Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Limboto.
Diketahui, lambanya proses assesmen psikologi terhadap kasus dugaan pencabulan anak tersebut, karena tim ahli masih saja menyelesaikan disertasi studi S3-nya dan juga bertugas sebagai dosen di UMG.
“Ya, tim ahli psikologi hanya dikontrak oleh Pemda Gorontalo dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindunagan Anak (DPP-PA) Kabupaten Gorontalo, lanjut Sumarlin.
Menurutnya, banyak juga perkara lain yang saat ini ditangani penyidik, namun masih saja proses disebabkan menunggu waktu dan kesiapan tim ahli psikologi.
Untuk itu, kami mendatangi pihak dinas terkait untuk memfasilitasi tim ahli terkait kesiapan tim ahli psikologi terhadap kasus dugaan asusila ,”tandas Sumarlin.
Terpisah, saat tim Totabuannews ketika menemui Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, sayang Vemywati Umar engan ditemui.
Ya, kami hanya diterima oleh Sekretaris Dinas PPA dan Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan, yakni Irmawati Moonti.
Ditanya, soal kesiapan tim ahli psikologi yang menangani kasus dugaan asusila tersebut mereka engan memberikan keterangan. “Alasannya, mereka tidak mengetahui pasti persoalan kasus dugaan asusila tesebut, tambah Irmawati.
Menurutnya, tim ahli psikologi pada dinas ini hanya ada dua orang. Salah satunya bertugas di BKD Provinsi Gorontalo. Dan satunya lagi bertugas sebagai dosen,”ujar Irmawati.
“Sayang, dokumen assesmen terhadap korban asusila (RA) yang terjadi di Luwoo Gorontalo tidak ditemukan dalam laporan surat yang masuk pada dinas setempat.
Assesmennya sejak tanggal berapa pak. Dan siapa yang melakukan assemen itu ya ? Pasalnya, kami coba cari dokumen Assesmen atas nama korban (RA) tidak ditemukan.
Lanjut Irmawati, ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika dokumen Assesmen tercecer dan tidak ditemukan, maka korban akan di asesmen lagi.
“Insya Allah kami akan berupaya untuk mempercepat kasus ini, dan akan menanyakan kapan kesiapan tim ahli psikologi,”tutup Irma sapaanya
Reporter : Jefri Dako