Soal Pelonggaran Pemakaian Masker, Ini Kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo

0
70
Muksin Brekat

TNews, KOTA GORONTALO – Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker bagi masyarakat yang berkegiatan di ruangan terbuka pada Selasa(17/05/2022)

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker mulai diberlakukan karena melihat dan mempertimbangkan kondisi Covid 19 yang sudah mulai menunjukan penurunan setiap harinya

Berkaitan dengan hal tersebut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo Mucksin Brekat menyampaikan bahwa perihal kebijakan pelonggaran penggunaan masker harus dimaknai dalam beberapa hal yakni kebijakan terkait vaksinasi serta bagaimana pelaksanaan vaksinasi tersebut terus dilakukan dilakukan secara bertahap dan efisien.

“Terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker saya berharap kebijakan ini dapat dimaknai dalam dua hal yang pertama, Kebijakan tentang vaksinasi yang sekarang sudah mencapai vaksin lengkap atau booster yang menandakan bahwa pelaksanaan vaksinasi hampir selesai dan yang kedua terkait pelaksanaan vaksinasi yang sudah mencapai tahap terakhir sehingga bisa jafi secara bersamaan status pandemi bisa dinyatakan berakhir dan jika status pandemi berakhir maka aktivitas masyarakat akan kembali normal seperti biasa lagi” Ucapnya.

Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi B tersebut menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengesampingkan penerapan protoko kesehatan sebab pelonggaran penggunaan masker hanya dianjurkan untuk kegiatan di ruangan terbuka sedangkan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

Reporter : Alwi Kakoe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.