TNews, BOLTIM – Untuk Mempermudah Masyarakat Mendapatkan Ijin Usaha, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bakal memfasilitasi pendaftaran badan hukum untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Hal tersebut diungkapkan kepala DPMD Boltim, Hendra Tangel mengatakan, dengan adanya badan hukum, BUMDes akan memiliki legalitas yang hampir sama dengan BUMN.
“Untuk itu kami akan memfasilitasi BUMDes untuk pendaftaran Badan Hukum di Kemenkumham,” ungkap Tangel. Jumat 17 Juni 2022.
Disisi lain ketika BUMDes sudah memiliki legalitas akan lebih mudah untuk bekerjasama dengan UMKM serta Perbankan. Sehingga, kelengkapan itu bisa mengajukan pernyataan Modal dari Perbankan
“Akan tetapi proses tersebut harus diawali dengan sekolah BUMDes agar DPMD bisa mengajukan persyaratan untuk kebutuhan verifikasi nantinya. verifikasi ini akan dilakukan untuk setiap BUMDes yang akan diverifikasid ke Kementrian Desa (Kemendes),”Jelas Tangel.
Hendra mengatakan bahwa setelah pelaksanaan sekolah BUMDes yang baru selesai dilakukan kemarin pihaknya akan melakukan evaluasi setiap sestem di BUMDes.
“Hal ini sebagai syarat pengajuan seperti nama BUMDes, Alamat, Website, Nama Kepala Desa atau Sangadi untuk verifikasi ke Kemendes. Dan ketika keluar sertifkat terdaftar di Kemendes baru dijadikan lampiran untuk usulan ke Kemenkumham. Harus ada ADRT, Program Kerja, Sumber Dana dan Unit Usaha, itu persyaratan,” pungkasnya.
Penulis : Yogi Mokoagow