PPDB Tingkat SMP 2022 di Boltim Dibuka Pekan Depan, Ini Syarat Dan Ketentuannya

0
114
Yusri Damopolii (Foto Yogi)

TNews, BOLTIM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP)  tahun ajaran 2022/2023 untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) direncanakan akan dibuka pada senin pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) Botim, Yusri Damopolii mengatakan,  saat ini Disdikbud Boltim dalam tahap finishing Surat Keputusan (SK) terkait PPDB tingkat SMP.

“Nantinya ketika SK sudah siap senin pekan depan PPDB sudah dibuka, dan para calon siswa dapat langsung mendaftarkan dirinya di situs SIAP PPDB Online Bolaang Mongondow Timur, ” Ungkap Yusri. Kamis 16 Juni 2022, saat dikonfirmasi.

Dikatakan Yusri, berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ada empat jalur yang dibuka saat PPDB 2022.

“Yakni  jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi, ” Jelas Yusri.

Untuk kuota jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas kuota maksimalnya sebesar 5 persen. Sedangkan jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada.

Kemudian, untuk persyaratan sendiri juga telah disusun Kemendikbud Ristek. Berikut rinciannya

Syarat PPDB 2022 Siswa SMP

1. Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan

2. Punya ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyebutkan bahwa peserta didik sudah menyelesaikan kelas 6 SD

Pengecualian PPDB 2022 Jenjang SMP

  1. Sekolah kerja sama
  2. ‌Sekolah Indonesia di luar negeri
  3. ‌Sekolah yang melaksanakan pendidikan khusus
  4. ‌Sekolah dengan asrama
  5. ‌Sekolah di wilayah 3T
  6. ‌Sekolah yang ada di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang tidak memenuhi ketentuan jumlah satu rombongan belajar (ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal terkait

Ketentuan Jalur PPDB 2022

Jalur Zonasi

Jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili adalah berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat.

Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa yang berlatar belakang keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.

Latar belakang kurang mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Pendaftar jalur afirmasi adalah yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah.

Penentuan prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua atau wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan.

Anak guru bisa mendaftar ke sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Penentuan peserta diprioritaskan menurut jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

Jalur Prestasi

Peserta menampilkan nilai rapor lima semester terakhir yang disertai surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.

Prestasi dalam lomba akademik dan nonakademik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional juga diperhitungkan.
Ketentuan PPDB 2022 Jenjang SMP untuk Sekolah Swasta.

Penulis : Yogi Mokoagow
Editor    : Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.