TNews, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey angkat bicara soal pertambangan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ia menegaskan, pertambangan di Sangihe bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tetapi sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pemrov Sulut tidak melakukan banding terhadap izin lingkungan yang sudah diputuskan PTUN Manado,” ungkap Dondokambey, di Gedung DPRD Sulut, Rabu (13/07/2022) lalu.
“Mohon dicatat apa yang saya sampaikan ini, Pemprov tidak melakukan banding,” tegasnya.
Olly Dondokambey menambahkan, sekali lagi izin Amdal sudah bukan tanggungjawab Pemprov Sulut. Semua atas kewenagan pemerintah pusat.
“Jika ditanya terkait operasi pertambangan di Sangihe, tanyakan ke pemerintah pusat,” imbuhnya.
Reporter : Shera Umboh