TNews, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan 2 (Dua) tersangka baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Dinas Sosial (Dinsos) Bolaang Mongondow (Bolmong). Rabu (06/07/2022) kemarin.
Sebelum itu, Kejari Kotamobagu telah menetapkan JS sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini. Dua tersangka baru kepala Dinsos Bolmong AHB dan Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos yakni SH.
Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH menjelaskan, Penetapan 2 tersangka tersebut berdasarkan surat Nomor 407 /P.1.12/Fd.2/07/2022 dan Nomor 403 /P.1.12/Fd.2/07/2022.
“Penetapan tersangka dan penahanan 2 tersangka ini, sesuai sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),”ujarnya.
Kajari mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, hak-hak kedua tersangka diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain, pemeriksaan kesehatan, dan pemberian makanan.
“Kedua tersangka yang ditahan itu dinyatakan sehat lewat prosedur pemeriksaan kesehatan dari tim medis. Kami terus melakukan penyidikan terkait kasus ini, dan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.
Diketahui, pagu anggaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni sebesar sebesar Rp.750.000.000 pada tahun 2019. Bantuan sosial itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI.
Anggaran tersebut untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 (lima puluh) rumah kepada 5 kelompok masyarakat yang tersebar pada 4 Desa di Bolmong yakni Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang.
Reporter : Ridho Mokodompit