Majelis Zikir dan Taman Pengajian Uswatun Hasanah Wakai Bantah Disebut Sesat

0
55
Ketua taman pengajian dan zikir Uswatun Hasanah di dampingi wakil ketua saat press rilis. (Foto Dales)

TNews, TOUNA – Ketua Majelis zikir dan taman pengajian Uswatun Hasanah Wakai Kabupaten Tojo Una Una,Provinsi Sulteng,Wawan Susiawan membatah tudingan bahwa aliran yang di ajarkan di majelis zikir dan taman pengajian menyalahi ajaran Islam,hal itu disampaikan Wawan dalam pressrilies yang didampingi kuasa hukumnya Didit Aditya dan Darmawan ,Senin 25/7.

Dalam keterangan persnya Ketua Majelis Zikir dan taman pengajian Uswatun Hasanah Wakai Kabupaten Tojo Una Una,mengatakan bahwa majelis ini didirikan dengan nama Uswatun Hasanah sesuai dengan moto, sesuai dengan waktu yang dibentuk berarti menjadi suri teladan yang baik kemudian di dalam organisasi ini ada dua bidang yang berjalan selama ini adalah pengajian dan zikir ini dia adalah seperti yang moto pertama kita sampaikan bahwasanya untuk menjadi suri teladan yang baik,jelasnya .

Lanjut Wawan katakan ,jadi metode-metode yang diberikan didalam  ini tidak ada yang menyimpang , semua kami lakukan sesuai dengan metode-metode yang di ajarkan Rasulullah , kemudian zikirnya, Asmaul Husna.Kemudian masalah pendalam adalah masalah tadjwid Laillahailallah,kemudian Asmaul Husnah,jadi jelas Wawan tidak ada yang menyimpang dinkegiatan kita ,tandasnya.

Lanjut Wawan kemudian masalah konteks pengajian adalah pendalaman masalah tajwid menjelaskan masalah kaidah hukum-hukum tajwid karena bagi kami membaca Alquran ini bukan baca koran, jadi punya kaidah-kaidah seperti contoh kecil misalnya ada hukum ikhfa 15 kemudian ada juga kaidah wakaf kalau dari kami sesuai dengan mandat beliau kalau sekarang untuk kaidah wakaf terutama dalam Alquran itu disederhanakan menjadi 8 Tapi beliau tetap lazim mengunakan kaidah lama 14 wakaf itu yang kita perdalamkarena sesungguhnya tajwid itu adalah awal  dari nah ,ini yang kita perdalam dalam majelis ini.

Dijelaskan majelis ini  dari Desa awalnya terbentuk tahun 2018 kemudian sesuai dengan perjalanannya waktu,memang kemarin sempat ada konfrontasi dari masyarakat, yang menurut kami dengan adanya pembangunan Masjid atau Mushola itu, mereka  fitnah kita itu menyembah kubur. Sementara bahasa ini dari orang-orang tua hanya bicara di luar saja,tidak pernah bicara bidah mencari tahu secara mutlak keberadaan kami hanya bicara di luar jadi dengan keberanian kami kemarin ini, mengundang semua unsur yang ada dari kepolisian dari Danramil tokoh-tokoh agama bahkan ada anggota dewan, semua menyaksikan dengan apa yang kita kerjakan di sini.Dengan dasar ini kami mendapatkan izin resmi dari departemen Agama di tahun 2021 kami legal dan mendapatkan izin dari Pemerintah,ungkap Wawan.

Dikatakan bahwa tujuan konferensi pers  ini adalah karena hari ini kami menjelaskan status legalitas keberadaan kami di tengah Masyarakat.Kemudian dengan adanya  penyebaran di media sosial masalah kaidah ajaran yang sesat yang ada di dalam Majelis zikir dan taman Pengajian Uswatun Hasanah ini berarti sengaja atau tidak mereka sudah meragukan legalitas yang sudah di berikan oleh Pemerintah.Dalam hal ini kami ingin mengklarifikasi bahw  kami mengajarkan hal-hal yang tidak menyimpang seperti apa yang dituduhkan oleh mereka,tegasnya.

Wawan juga mengungkap salah satu akun yang diduga menyebar status yang mengatakan bahwa kami sesat.Menurut Wawan, Kami ini tidak pernah jadi ustad dan guru mengaji karena dasar Kami adalah kami sebaik-baik di antara kamu yang belajar al-quran dan mengajarkan kepada yang tidak tahu.”Jadi tidak ada guru tidak ada murid sama-sama belajar dengan kaidah inilah kami berjalan sesuai ketentuan yang ada.Sehingga kami klarifikasi apa yang dituduhkan ke kami itu tidak benar,tambahnya.

Akun itu mengatakan bahwa kami mengajarkan ajaran ajaran sesat bahwa kami mengajarkan ajaran menyimpang, dan itu kami tidak terima,sehingga kami menempuh jalur hukum ,karena sesungguhnya kaidah kami mengajarkan proses praduga tak bersalah tentang tuduhan tuduhan yang dialamatkan ke kami.Kami akan segera melaporkan akun tersebut.

Reporter : Dales Lantapon

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.