TNews, KOTA GORONTALO – Melalui panitia khusus I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalomenggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan cagar budaya pada Selasa (12/07/2022) bertempat di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus I H.Ekhwan Ahmad menyampaikan bahwa rapat pembahasan Ranperda Cagar Budaya ini sebagai bentuk tindak lanjut dari usulan lembaga Eksekutif terhadap Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya, sekaligus sebagai bentuk pelestarian bangunan bersejarah yang ada di Kota Gorontalo.
“Kami sangat bersykur sebab terkait dengan Ranperda Cagar Budaya ini merupakan salah satu kebutuhan daerah, mengingat banyak juga gedung-gedung bersejarah yang ada di Kota Gorontalo dan iti perlu untuk di lestarikan ” Ucap Ekhwan Ahmad.
Selain itu, Aleg Dekot tersebut juga meminta kepada Dinas Pendidikan dan Tim DNA agar melakukan pengkajian kembali terkait Ranperda ini dan menyesuaikan dengan PP No.1 Tahun 2022 sekaligus akan melakukan studi komparasi ke daerah-daerah yang sudah menerapkan perda terkait penyelengaraan Cagar Budaya.
“Jadi kami meminta kepada Dinas Pendidikan dan Tim DNA untuk melakukan pengkajian kembali terhadap Ranperda ini dan disesuaikan dengan PP No.1 Tahun 2022, sekaligus kami akan melalukan studi Komparasi ke beberapa daerah yang telah menerapkan perda terkait Cagar Budaya ini ” Tambahnya.
Lebih lanjut lagi beliau berharap agar kedepan dengan adanya Perda terkait Cagar Budaya di Kota Gorontalo dapat menjadikan Kota Gorontalo sebagai Kota yang penuh dengan nilai budaya dan mampu untuk melindungi bangunan-bangun bersejarah yang ada di Kota Gorontalo.
“Kami berharap dengan adanya Perda terkait Cagar Budaya ini, dapat menjadikan Kota Gorontalo sebagai Kota yang penuh dengan nilai budaya juga bangunan bersejarah yang ada di Kota Gorontalo itu dapat dilindungi,” tutupnya.
Reporter : Alwi Kakoe