Pemerintah Mulai Berlakukan Wajib Vaksin Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

0
75
ilustrasi vaksin. (FOTO : Detik.com)

TNews, NASIONAL – Meski sedikit melandai dibanding hari sebelumnya, kasus harian COVID-19 Indonesia masih ‘ngegas’ di atas 3 ribu kasus. Rendahnya cakupan vaksinasi booster membuat Satgas COVID-19 merasa perlu menerbitkan peraturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 21/2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mulai hari ini, aturan tersebut resmi diberlakukan.

Dalam aturan baru tersebut, PPDN yang melakukan perjalanan melalui jalur udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan umum ataupun pribadi, serta melakukan penyebrangan antar pulau maupun penggunaan kereta api antarkota di seluruh Indonesia wajib mengikuti sejumlah ketentuan yang telah disesuaikan.

Berikut ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

  1. PPDN tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen jika telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
  2. PPDN yang menerima vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen selama 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan vaksinasi dosis ketiga dapat diperoleh PPDN secara ¬on-site saat keberangkatan.
  3. PPDN yang menerima vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN yang memiliki penyakit khusus sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi, dapat melampirkan bukti hasil negatif RT-PCR 3×4 jam sebelum keberangkatan. Serta, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan PPDN belum dan/atau tidak bisa mendapat vaksinasi COVID-19.
  5. PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua sehingga tidak perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan RT-PCR atau rapid test antigen serta tidak wajib vaksinasi dengan syarat wajib didampingi orang tua.

Sumber : Detik.com

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.