TNews, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengungkap kasus pencurian tabung gas LPG yang meresahkan masyarakat Kota Kotamobagu.
Berawal dari laporan masyarakat tentang pencurian nomor LP : B/455/VII/2022/SPKT/Res Kotamobagu tanggal 17 Juli 2022 kemudian ditindak lanjuti hingga pelaku berhasil diidentifikasi. Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung memburu para pelaku.
Dua orang pria yang diduga pelaku pencurian yakni RA alias Ros (39) warga Kelurahan Gogagoman ditangkap pada Minggu (17/07/2022) dini hari di Lorong Rawamangun Kelurahan Mogolaing sedangkan RL alias Rian (24) ditangkap dirumahnya di kelurahan Gogagoman pada hari yang sama setelah Subuh kemudian digiring ke Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti hasil curian berupa tabung gas LPG 15 buah, 1 buah kotak kaca tempat rokok, Speaker Aktif 2 buah, serta Ayam 1 ekor.
Dua orang diduga pelaku pencurian dan penadah beserta barang bukti
Dari hasil interogasi para pelaku, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 15 TKP yang berbeda. Selain menangkap RA dan RL, Tim Resmob juga mengamankan AM (53) dan KI (57) keduanya warga Gogagoman yang berperan sebagai penadah.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana menyampaikan bahwa RA alias Ros merupakan residivis kasus pencurian sebanyak 5 kali. “Modus operandi kedua pelaku yakni masuk kerumah korban pada malam hari disaat korban sedang tertidur kemudian melakukan pencurian barang-barang milik korban”, ungkap Kasi Humas.
Reporter : Ridho Mokodompit