TNews, HUKRIM – Menko Polhukam Mahfud MD enggan membeberkan nama anggota DPR yang dihubungi Irjen Ferdy Sambo untuk memuluskan skenario rekayasa pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia mengaku sudah berusaha menghubungi anggota DPR tersebut, namun yang bersangkutan tidak merespons. Berangkat dari itu, Mahfud merasa tidak etis untuk membeberkan nama anggota DPR tersebut.
“Tapi yang anggota DPR tidak saya sebut. Karena apa, karena saya ketika hubungi yang bersangkutan teleponnya tidak diangkat, sehingga kalau saya sebut tidak etis,” kata Mahfud dalam rapat di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Lebih lanjut, ia menyatakan langkah seseorang menerima telepon dari orang lain yang diduga melakukan sebuah tindak pidana bukan termasuk pelanggaran.
“Orang dihubungi orang, bukan pelanggaran. Misalnya, saudara ditelepon Sambo, kan tidak pelanggaran, kenapa harus diadili? Kedua, dan masalahnya sudah selesai dan benar,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, pernyataannya soal anggota DPR dihubungi Sambo sama seperti keberadaan maling di tengah pasar. Menurutnya, langkah anggota dewan menerima telepon dari Sambo bukan sebuah tindak pidana.
“Kalau saya katakan itu ada anggota DPR, kan sama di tengah pasar itu ada maling enggak bisa orang dianggap melakukan pidana wong tidak disebut siapa malingnya. Apalagi, cuma ditelepon bukan tindak pidana, dihubungi itu bukan tindak pidana, mungkin orangnya tidak enak,” ucap dia.
Mahfud mengatakan selain anggota DPR, ada tiga pihak lain yang juga dihubungi Ferdy Sambo untuk memuluskan skenario rekayasa kasus. Mereka adalah anggota Kompolnas, komisioner Komnas HAM, dan pemimpin redaksi media.
Hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan memanggil Mahfud MD untuk mendengarkan klarifikasi terkait pernyataannya di sejumlah media online. Hal ini terkait dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus Ferdy Sambo.
Sumber: cnnindonesia.com