TNews, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu baru-baru ini memplototi nama-nama ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa dan Kelurahan, yang namanya masuk dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Hal itu dikatakan salah satu Komisioner Bawaslu Kotamobagu Mishart Acim Manoppo kepada Tim Redaksi Totabuan News.
“Kami memastikan mereka untuk tidak masuk menjadi pengurus parpol sebagaimana ketentuan ini ; 1. ASN (PP No 3 Tahun 2004, Pasal 2 Ayat 1), 2. TNI (UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39), 3. POLRI (UU No 2 Tahun 2002 tentang POLRI Pasal 28 Ayat 1), 4. KADES (PP No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 Huruf g), 5. Perangkat Desa antara lain : SEKDES, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis, Lembaha Kemasyarakatan Desa (LKD) antara lain : RT,RW,PKK,Karang Taruna,Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat Desa (LAD). (UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 Huruf g, Permendagri No 18 Tahun 2018 Pasal 6,8,9. Yang ke 6. BPD (UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64 Huruf H,” rinci Acim.
Karena menurut Acim, bisa jadi nama-nama mereka masuk kedalam sipol tanpa sepengetahuan mereka.. “Sehingga kami juga sudah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan nama atau data diri mereka di gunakan masuk kedalam sipol,” ujarnya.
Ia menyarankan jika ada yang keberatan nama mereka masuk dalam sipol, bisa ansung datang ke kantor Bawaslu Kotamobagu. “Atau menghubungi nomor telepon yang sudah kami share di medsos dan Website Bawaslu,” tandasnya.
Reporter : Konni Balamba