TNews, NASIONAL – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa setuju istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurutnya, salah satu alasannya karena Putri masih memiliki anak berusia 1,5 tahun. Desmond pun mengusulkan agar Putri menjadi tahanan kota.
“[Jadi] tahanan kota enggak ada masalah. Dalam pertimbangan anak untuk kepentingan anak, saya pikir saya setuju saja untuk tidak ditahan. Toh, tidak melarikan diri juga kan,” katanya pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (30/8).
Tersangka yang menjadi tahanan kota diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota juga tak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Desmond berpendapat, usulan agar Putri menjadi tahanan kota berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Dia menilai justru lebih tragis jika Putri membawa anaknya ke dalam tahanan.
“Saya tidak melihat hal yang luar biasa, tapi kalau pertimbangannya bukan karena dia ibu dari seorang anak, saya melihat agak aneh aja kalau tidak ditahan,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Putri ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richar Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri belum ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.
Sumber: cnnindonesia.com