TNews, SULUT – Patut diapresiasi, kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Persturan Daerah (Ranperda) Tempat. Pemrosesan Akhir Sampah Regional, hanya dilakukan selama dua bulan lebih. Pansus yang dipimpin Fabian Kaloh sebagai Ketua bersama Anggita Yongky Limen, Arthur Kotambuan, Ivan Christo Lumemtut telah selesai membahas Rancangan Perda dan tinggal melewati tahapan fasilitasi di Kemendagri untuk selanjutnya dilakukan tahapan Paripurna sebagai pengesahan Ranperda menjadi Perda.
“Kami patut memberikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi, juga Pemerintah di 5 Kabupaten Kota, serta dukungan teman-teman pimpinan fraksi yang ada di DPRD Sulut yang telah mendukung penuh hingga Ranperda tempat pemrosesan akhir sampah regional bisa selesai,” ungkap Fabian Kaloh usai memimpin rapat pembahasan Senin (15/8/2022)
Kaloh juga menjelaskan terkait Perda sampah yang sudah selesai dibahas, untuk MOU dengan pihak Pengelola juga dengan Pemerintah di 5 Kabupaten Kota diatur tersendiri dan terpisah dari Perda.” Jasa pengelolaan nantinya akan diatur sendiri dan akan ada ruang sehingga tidak membebani Perda,” ungkap Kaloh.
Dengan selesainya RanPerda Tempat pemrosesan akhir sampah regional menurut personil Fraksi PDIP ini akan berdampak positif bagi masyarakat dimana akan terjadi pengurangan produksi sampah secara masih terutama di wilayah Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa dimana kapasitas sampah yang bisa diproses berkisar 1000 ton per hari.
(Sheraa Umboh)