Kasus Ferdy Sambo Bikin Publik Tak Percaya Kepada Polri

0
83
Kemunculan kasus baru yang menyeret nama Ferdy Sambo. (Suara.com/ Antara)

TNews, NASIONAL – Baru-baru ini beredar sebuah gambar bagan berjudul Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang menghebohkan masyarakat. Bagan tersebut berisi keterkaitan sejumlah anggota Polri dan beberapa orang dalam bisnis konsorsium 303 atau perjudian online.

Dari gambar tersebut, nampak Ferdy Sambo berada di posisi atas dan diduga berkedudukan sebagai petinggi yang membekingi bisnis ilegal, seperti perjudian. Dokumen tersebut juga berisikan data anggota beserta tugasnya.

Sementara, kasus penembakan Brigadir J belum juga tuntas dan kembali muncul kasus baru yang menyeret Jenderal Bintang Dua itu. Karena hal itu, apakah tingkat kepercayaan publik kepada Polri jadi menurun?
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan ilegal seperti pengedaran narkoba dan perjudian.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal mining, penyalahgunaan BBM, dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda seluruh Indonesia pada (18/8/2022).

Menurutnya, itu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menjaga marwah institusi pelayanan masyarakat tersebut sejak peristiwa Ferdy Sambo dan Brigadir J.

Selain itu, Sigit juga dengan tegas tidak akan memberikan toleransi apabila ketahuan ada pejabat atau anggota Polri yang terlibat dalam tindak pelanggaran maupun keberpihakan terhadap pelanggar.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” tegas Sigit.
Dia juga berjanji akan berkomitmen mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J dan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

Sebelumnya sudah ada sekitar 63 anggota polisi yang dibawa ke Inspektorat Khusus Polri untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut 36 orang telah ditetapkan melanggar kode etik.
Sementara, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM telah dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: suara.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.