TNews, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tempat pemrosesan akhir sampah regional memasuki tahap akhir pembahasan. Sebagaimana dikatakan Ketua Pansus Fabian Kaloh, bahwa persetujuan Fraksi fraksi di DPRD Sulut atas masukan dari berbagai pihak sudah disampaikan dan saat ini tinggal menunggu hasil dari konsultasi di Kementrian Dalam Negri yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat
“Diharapkan Perda tempat pemrosesan akhir sampah regional ini dapat menjadi dasar pelaksanaan kebijakan atas oprasional pengelolaa tempat pemrosesan akhir sampah regional yang akan menangani persoalan sampah yang dihasilkan oleh lima Kabupaten Kota di Sulut,” kata Kaloh Senin (15/8/2022)
Juga Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen mengatakan terkait penetapan Perda Sampah tinggal melewati dua tahapan yakni mendapatkan masukan dari Kemendagri dan selanjutnya ditetapkan lewat rapat paripurna.”Penyampaian di Kemendagri adalah tahapan yang harus dilewati oleh Pansus, ini dimaksudkan agar dokumen Perda dapat mendapatkan masukan dan persetujuan untuk selanjutnya disahkan lewat paripurna.” kata Krisen.
Hadir pada rapat pembahasan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Sulut tersebut, Sekertaris Pansus Yongky Limen, Arthur Kotambunan dan Kristo Lumentut Anggota Pansus juga Badan Likungan Hidup Provinisi dan Kabupaten Kota yakni Manado, Minahasa dan Tomohon.
Reporter : Sheraa Umboh