TNews, KOTAMOBAGU – Mapolres Kotamobagu melalui Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Diketahui, hal ini Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/272/V/2022/SPKT/Polres-Ktg/Polda Sulut tanggal 3 Mei 2022, Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap FT (19) warga Gogagoman yang diduga melakukan persetubuhan anak gadis dibawah umur warga disalah satu Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow hingga korban hamil 7 bulan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana. Ia menjelaskan, pelaku sendiri ditangkap di kelurahan Gogagoman Senin 1 Agustus 2022 tanpa ada perlawanan.
“Modus pelaku yakni menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 17 tahun, kemudian membujuk korban berhubungan badan layaknya suami istri hingga korban hamil,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Reporter : Ridho Mokodompit