Polres Minut Beber Motif Pembunuhan Anak di Minut

0
103

Tersangka Aniaya Anak dan Meninggal Akibat Suami Jarang Pulang

TNews, Minut – Motif sakit hati akibat kurang diperhatikan suami, ternyata melatarbelakangi peristiwa pembunuhan anak Balita bernama Alisa Salsabila umur 1,6 tahun yang dilakukan oleh ARA (23) yang tak lain ibu kandung korban, Kamis 4 Agustus 2022 silam di Perum CBA Gold dalam rumah kontrakan tersangka.
Dalam keterangan persnya Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK, Jumat (05/08/2022) menyebutkan, peristiwa yang terjadi pada hari Kamis 4 Agustus 2022 pukul 13.00 telah terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan dengan tempat kejadian perkara di rumah kontrakan tersangka Perum CBA gold Desa Mapanget jaga 19 Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara. Dengan identitas korban yaitu anak Alisa Salsabila umur 1,6 tahun yang merupakan anak kandung dari ARA 23 tahun.

Kapolres kemudian menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada saat tersangka sedang menyuapi korban untuk makan namun korban yang rewel tidak mau untuk makan, dan anak kecil rewel Kemudian korban dipukul tersangka menggunakan telapak tangan mengenai bagian wajah, sehingga korban terjatuh ke belakang membentur lantai dalam posisi terlentang dan sempat kejang-kejang dan bernafas berat, kemudian tersangka berupaya untuk menyadarkan korban dengan memercikan air pada wajah korban dan melakukan restitusi atau pernapasan buatan terhadap korban.
“Setelah berupaya melakukan bantuan pernafasan namun tersangka tidak menemukan tanda-tanda keberhasilan, dia kemudian memesan Go-jek tersangka kemudian meninggalkan korban kapada Babysiter dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” jelas Kapolres.
Di jelaskan juga berdasarkan pemeriksaan, selang satu minggu sebelum kejadian tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban
Dan motif sehingga tersangka yang tak lain adalah ibu kandung korban adalah sakit hati karena suami jarang pulang.
Sementara barang bukti yang disita satu botol plastik kemasan bedak bayi dan untuk hasil otopsi belum diserahkan pihak rumah sakit Bhayangkaraya.
“Tersangka yang bersangkutan sekarang sudah menjadi tahanan Polres berdasarkan surat perintah penahanan nomor 51/VII/2022. Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang RI nomor 17 tahun 201 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Kasat Reskrim AKP Fandi Bau yang mendampingi kapolres Minut dalam jumpa pers.

Tersangka yang berperawakan kecil ini, dalam kegiatan konfrensi pers di Mapolres Minut tampak murung dan menitikkan air mata dengan raut terlihat sedih. (Penulis Meiyer Tanod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.