TNews, HUKRIM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan jejak digital Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut jejak digital itu berisi perintah Sambo kepada anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti terkait pembunuhan Brigadir J.
“Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada,” kata Anam dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
Atas dasar itu, kata Anam, Komnas HAM yakin ada upaya obstruction of justice atau menghambat pengungkapan kasus. Dengan bukti perintah itu, Komnas HAM menjadi skeptis dengan temuan-temuan sebelumnya.
“Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstruction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang,” ujarnya.
“Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa,” imbuhnya.
Terkait penghilangan barang bukti, Anam menyampaikan beberapa gawai (HP) milik ajudan Sambo yang lama tidak diketahui keberadaannya, termasuk milik Brigadir J.
HP para ajudan itu diganti dengan yang baru. Sampai saat ini belum diketahui keberadaan yang asli.
“Fisik HP-nya ilang, enggak hanya HP Yosua. Kalau HP Yosua itu sampai sekarang juga belum ketemu,” kata Anam.
Selain itu, ada pula penghilangan rekam jejak komunikasi digital di tiga grup WhatsApp (WA) ajudan. Hal itu berkaitan dengan pengilangan HP yang asli.
“Rekam jejak digital itu tidak hanya HP yang hilang, tapi percakapan rekam jejak digitalnya juga enggak ada,” ujar dia.
“Ada beberapa grup WA, dalam catatan kami ada tiga grup WA. Itu dulunya pernah ada, terus enggak ada karena HP ganti. Terus ada, tapi yang 10 [Juli] ke bawah itu enggak ada lagi komunikasi,” imbuhnya.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan lima orang tersangka yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sumber: cnnindonesia.com