Hukum Tua Saprin Fanah : Manfaatkan Dana Bantuan Sebaiknya Untuk Kebutuhan Pokok Jangan Untuk Hal Konsumtif yang Dapat Ditunda
TNews, Minut – 81 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di desa Minaesa kecamatan Wori Minahasa Utara Sulawesi Utara, Selasa (06/09/2022) menerima kembali manfaat dana BLT untuk bulan Juli hingga September sejumlah 900 ribu rupiah.
Dana ini menurut Hukum Tua Minaesa Saprin Fanah harus manfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan masing-masing.
“Walaupun saya tahu kebutuhan bapak-bapak ibu-ibu ini sangat berbeda, tetapi kami yakin dan percaya bahwa bantuan pemerintah ini bisa dimanfaatkan dengan baik. 81 KPM dapat memanfaatkan dana bantuan yang akan kami serahkan hingga bulan Desember 2022 mendatang dan mudah-mudahan masih ada BLT di tahun 2023,” kata Saprin Fanah.
Hukum Tua juga mengingatkan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, tidak melakukan tindakan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) menuju desa Minaesa menjadi desa Wisata.
“Jangan buang sampah di sungai dan pinggiran pantai, untuk sampah kering bisa di bakar jangan di buang sembarangan dan mengganggu keindahan pantai dan sungai. Ketika desa Minaesa menjadi desa Wisata, tentu menarik wisatawan untuk berkunjung dan tentu bisa mengangkat perekonomian warga desa. Dan diingatkan juga Pandemi belum berakhir, tetap disiplin dengan penerapan Prokes Covid19, laksanakan vaksin pertama, kedua hingga booster,” jelas hukum tua. (Penulis Meiyer Tanod)