TNews, HUKRIM – Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Petronela Leten alias PLT, dalam daftar pencarian orang (DPO).
PLT adalah tersangka kasus korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar.
“Kejaksaan Flores Timur telah menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT karena tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, dikutip dari Antara, Jumat (30/9).
Abdul mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur sudah tiga kali memanggil PLT untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi itu. Namun, ia terus mangkir.
“Kami berharap tersangka untuk menyerahkan diri ke kejaksaan sehingga proses hukum terhadap kasus ini cepat selesai,” ujarnya.
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
Selain PLT, dua tersangka lainnya yaitu PIG sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur dan AHB selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.
Kedua tersangka telah ditahan penyidik kejaksaan. Adapun ketiga pejabat di Pemda Flores Timur tersebut diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.
Sumber: cnnindonesia.com